SOPPENG — Tahun 2016 menjadi fase penting dalam polemik pengelolaan Pasar Cabenge. Pada tahun ini, pengelolaan pasar beralih dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari penyelesaian kerja sama proyek yang telah berjalan sejak 2003.
Sejumlah laporan media menyebutkan, pengembang sebelumnya menerima pinjaman sekitar Rp8 miliar dari pemerintah daerah. Namun, pengembalian dana tersebut tidak sepenuhnya dilakukan dalam bentuk uang, melainkan sebagian melalui penyerahan ruko, kios, dan lods kepada pemerintah daerah.
Skema penyelesaian ini kemudian memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, aset yang diserahkan berada dalam kawasan proyek pasar yang sejak awal berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, sehingga nilai dan dasar perhitungannya dipertanyakan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, penggantian kewajiban keuangan dengan aset yang nilainya belum jelas berpotensi menimbulkan risiko kerugian keuangan daerah. Meski demikian, kepastian adanya kerugian negara tetap harus ditentukan melalui audit dan proses hukum.
Selain itu, muncul sorotan terkait dugaan tidak dilibatkannya DPRD dalam pengambilan keputusan strategis. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset daerah.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan menyeluruh atas kebijakan yang diambil pada 2016. Polemik Pasar Cabenge dinilai bukan sekadar persoalan proyek pasar, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
0 Komentar