Breaking News

Kesalahpahaman Berakhir, Siswi SDN 37 Kabaro Akhirnya Terima Ijazah yang Sempat Dikira Ditahan

SOPPENG — Isu dugaan penahanan ijazah yang sempat menjadi perbincangan akhirnya menemukan titik terang. Siswi berinisial F secara langsung menerima ijazah kelulusannya di SDN 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, Sabtu (30/5/2026), setelah terungkap bahwa keterlambatan pengambilan dokumen tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait sumbangan komite sekolah.

Didampingi orang tua dan keluarganya, F datang ke sekolah untuk mengambil ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir. Momen tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima langsung ijazah saya di sekolah,” ujar F dengan lega.

F mengungkapkan, ijazahnya sebenarnya telah terbit sejak tahun 2024. Namun, ia tidak segera mengambilnya karena mengira masih ada kewajiban membayar sumbangan komite sebesar Rp300 ribu.

“Saya kira harus melunasi pembayaran dulu baru bisa ambil ijazah. Ternyata sudah tidak ada pembayaran. Waktu itu saya juga tidak membaca pengumuman di grup karena tidak punya HP,” tuturnya.

Menyadari adanya kekeliruan tersebut, F bersama keluarganya menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah sekaligus permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Saya berterima kasih kepada kepala sekolah dan guru-guru yang telah membantu. Saya juga mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak ada penahanan ijazah. Sejak awal ijazah sudah tersedia di sekolah dan dapat diambil kapan saja tanpa syarat pembayaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sumbangan komite sebesar Rp300 ribu memang pernah disepakati melalui rapat bersama orang tua siswa pada tahun 2023. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan ulang bersama pihak sekolah, komite, serta orang tua siswa, kebijakan tersebut resmi dihentikan.

“Sejak tahun 2024, sumbangan komite sudah kami hapuskan. Jadi tidak ada lagi kewajiban pembayaran dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pengambilan ijazah,” jelasnya.

Muhammad Ali Ramli juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah memberikan informasi kepada orang tua F sejak 11 Desember 2024. Saat itu, orang tua siswa sempat menanyakan status ijazah dan telah diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut sudah bisa diambil kapan saja.

“Kami sudah menyampaikan bahwa ijazahnya tersedia dan dipersilakan datang ke sekolah untuk mengambilnya. Namun, baru hari ini yang bersangkutan datang,” ujarnya.

Menariknya, pada hari yang sama terdapat beberapa alumni lain yang juga datang mengambil ijazah dengan alasan serupa, yakni masih mengira adanya kewajiban membayar sumbangan komite sebelum dokumen kelulusan dapat diterima.

Penyerahan ijazah tersebut turut disaksikan oleh Syafri, S.Pd.SD selaku guru, H. Sukardi, S.Pd. sebagai Ketua Komite Sekolah, Muhammad Ali Ramli, S.Pd. selaku Plh. Kepala Sekolah, serta keluarga siswa, yakni Supriadi dan Agustina.

Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu penahanan ijazah. Sekolah menegaskan bahwa seluruh siswa memiliki hak untuk mengambil ijazahnya tanpa dipungut biaya apa pun.
(Kontributor: Andi Jumawi)
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - PETA RAKYAT