Breaking News

Polemik Dukcapil Soppeng Berakhir, Kemendagri Resmi Terbitkan Otorisasi TTE

SOPPENG — Polemik yang sempat mewarnai layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan seluruh layanan Dukcapil akan kembali berjalan normal setelah otorisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng, Musriadi, SH, resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Jumat malam.

Penerbitan otorisasi tersebut terbilang cepat. Hanya dalam waktu lima hari sejak koordinasi intensif dilakukan, pemerintah pusat memberikan persetujuan sehingga kendala pelayanan yang sempat terjadi dapat segera diselesaikan.

Keberhasilan percepatan proses ini merupakan hasil koordinasi yang sigap, terstruktur, dan berkesinambungan antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Kementerian Dalam Negeri. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari konsolidasi internal, pelibatan perangkat daerah, hingga konsultasi dan pemaparan kondisi layanan administrasi kependudukan kepada pemerintah pusat.

Upaya tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi secara daring yang digelar pada Rabu malam dan dipimpin langsung oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektur Kabupaten Soppeng, serta Kepala BKPSDM Soppeng.

Dari hasil koordinasi tersebut, otorisasi penggunaan TTE akhirnya diterbitkan. Dengan demikian, seluruh proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sebelumnya terkendala kini dapat kembali dilaksanakan secara normal.

Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena seluruh layanan akan kembali beroperasi secara penuh mulai hari Senin.

"Dengan terbitnya TTE, Insya Allah mulai Senin seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa transisi, berbagai layanan dasar seperti pendaftaran, perekaman data, serta penerbitan dokumen yang tidak memerlukan Tanda Tangan Elektronik tetap berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

Kembalinya layanan secara penuh diharapkan mampu menjawab kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah Kabupaten Soppeng pun menegaskan komitmennya untuk terus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - PETA RAKYAT