Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari mekanisme pembahasan tingkat II.
Tahapan persetujuan diawali dengan pembacaan berita acara oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H. Dokumen tersebut memuat persetujuan bersama antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dengan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang terdiri atas Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.
Usai pembacaan berita acara, Bupati Soppeng bersama pimpinan DPRD menandatangani dokumen persetujuan bersama sebagai penanda tuntasnya pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.
Dalam sambutannya pada pembicaraan tingkat II, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, dan komitmen yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut dapat disepakati bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta sejumlah pejabat terkait. Dengan disetujuinya Ranperda ini, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar