Breaking News

Bupati Suwardi Haseng Minta Aparat Siapkan Data, Inventarisasi TORA di Soppeng Dimulai

PetaRakyat.com, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai mempersiapkan langkah awal pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh aparat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang terlibat agar segera menyiapkan data yang dibutuhkan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional. Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.
Dalam arahannya, Suwardi Haseng menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran yang terlibat. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan data dari tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses inventarisasi dan verifikasi.

Ia juga meminta setiap aparat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai mekanisme.

«“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” kata Suwardi Haseng.»

Inventarisasi dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memastikan proses pendataan dan penataan penguasaan tanah dapat dilakukan secara terarah, sesuai dengan ketentuan dan data yang tersedia di lapangan.

Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan, hingga tata cara pengisian formulir sebagai dokumen pendukung.

Tahapan awal kegiatan melibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng, yakni Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, BPKH Wilayah VII juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic. Forum tersebut dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan pelaksanaan inventarisasi serta berbagai dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan aparat di wilayah terkait.

Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi ini mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae, serta unsur pemerintah provinsi.

Dengan dimulainya pendataan awal ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh pihak yang terlibat dapat membangun koordinasi yang baik dan menyiapkan data secara optimal, sehingga proses inventarisasi dan verifikasi TORA dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian dalam penataan kawasan serta penguasaan tanah di daerah.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - PETA RAKYAT