PetaRakyat.com, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi musim kemarau yang semakin mengkhawatirkan. Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa setiap titik panas (hotspot) yang terdeteksi harus segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Soppeng Tahun 2026 yang digelar Polres Soppeng di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rapat koordinasi yang dimulai sekitar pukul 09.20 Wita itu dibuka langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sejumlah unsur hadir dalam rakor tersebut, di antaranya Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H., perwakilan Dandim 1423/Soppeng, Pengadilan Negeri Watansoppeng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Soppeng, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, KPH Walanae Soppeng, para Kapolsek dan Danramil, camat, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ORARI serta unsur terkait lainnya.
Jangan Tunggu Api Membesar
Bupati Suwardi Haseng menempatkan langkah pencegahan sebagai prioritas utama dalam menghadapi ancaman Karhutla tahun ini. Kondisi kemarau yang diperkirakan lebih kering dan berlangsung cukup panjang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng bahkan telah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) selama 21 hingga lebih dari 60 hari, kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Bupati, keterlambatan dalam menangani titik panas dapat membuat api dengan cepat meluas dan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, seluruh unsur terkait diminta memperkuat pemantauan wilayah serta mengambil tindakan sejak indikasi awal kebakaran ditemukan.
Arahan tersebut juga sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan Karhutla dilakukan sejak masih dalam tahap munculnya titik panas, bukan setelah api berkembang menjadi kebakaran besar.
«“Jangan tunggu sampai muncul titik api besar, kejar dan selesaikan sejak masih berupa titik panas atau hotspot,” menjadi penekanan dalam arahan yang disampaikan pada rakor tersebut.»
Larangan Pembakaran Lahan Dipertegas
Selain memperkuat tindakan dini, Suwardi Haseng juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha pertanian maupun perkebunan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau.
Pemerintah daerah diminta terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama dalam kondisi cuaca yang kering.
Larangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta perlunya penindakan hukum terhadap pelaku.
Bupati menilai pencegahan Karhutla harus dimulai dari lapangan. BPBD, TNI, Polri, camat hingga pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif melakukan patroli serta memetakan wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan.
Masyarakat di desa dan kelurahan juga didorong untuk mengambil peran dalam sistem deteksi dini. Kedekatan warga dengan lingkungan sekitar dinilai menjadi kekuatan penting untuk mengetahui lebih cepat apabila muncul titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Polres Soppeng Bentuk Tiga Rayon Satgas Karhutla
Upaya pencegahan tersebut diperkuat Polres Soppeng melalui pembentukan Satgas Karhutla dengan membagi wilayah Kabupaten Soppeng ke dalam tiga rayon.
Rayon I meliputi Kecamatan Lalabata, Lilirilau dan Ganra.
Rayon II mencakup Kecamatan Marioriawa dan Donri-Donri.
Sementara Rayon III meliputi Kecamatan Liliriaja, Citta dan Marioriwawo.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto mengatakan pembagian rayon dilakukan untuk mempercepat koordinasi serta pengerahan personel apabila ditemukan potensi maupun kejadian Karhutla.
«“Kita tidak boleh bekerja setelah kejadian. Kesiapan harus dibangun sebelum potensi itu menjadi bencana. Setiap informasi mengenai titik rawan maupun indikasi kebakaran harus segera ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur,” tegasnya.»
Ia juga meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk terus aktif memantau kondisi wilayah masing-masing serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
«“Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus mengetahui kondisi wilayahnya. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, terutama terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita menangani kebakaran yang sudah meluas,” ujarnya.»
Semua Unsur Diminta Bergerak Bersama
Rakor tersebut juga diisi dengan paparan dari Kasat Intelkam Polres Soppeng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, BPBD Kabupaten Soppeng dan KPH Walanae Soppeng.
Paparan membahas kondisi terkini wilayah, potensi kerawanan, titik-titik yang perlu mendapat perhatian serta kesiapan sumber daya dalam menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Melalui rakor tersebut, seluruh unsur sepakat bahwa penanganan Karhutla tidak boleh dilakukan setelah api membesar.
Pesan utamanya jelas: deteksi titik panas lebih awal, bergerak cepat, cegah pembakaran lahan dan pastikan seluruh unsur siap sebelum potensi kebakaran berubah menjadi bencana.
Dengan langkah pencegahan yang lebih terkoordinasi, Soppeng berharap ancaman Karhutla selama musim kemarau dapat ditekan sejak dari sumbernya, sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
0 Komentar